RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 14 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Dari jumlah tersebut, kasus pencabulan anaak dibawah umur mendominasi terjadi di wilayah Kabupaten Lebong.
Menyikapi tingginya kasus pencabulan tersebut menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian Polres Lebong.
Dimana, Unit PPA Polres Lebong meminta kepada seluruh orang tua untuk bisa lebih memperketat pengawasan terhadap anak masing-masing.
BACA JUGA:DBD Tembus 129 Kasus Selama 6 Bulan
Hal itu penting agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi di dampingi Kanit PPA, Bripka. Rangga Askar Dwi Putra, SH mengatakan, tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga persetubuhan anak dibawah umur di tahun 2024 ini, tentu menjadi perhatian publik.
Dimana hingga akhir Juni lalu, unit PPA Polrres Lebong sudah menangani
"Dari seluruh kasus yang ditangani paling banyak kasus persetubuhan anak bawah umur, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT hingga kasus perzinaan atau menikah tanpa izin," kata Rangga.
BACA JUGA:Cegah Kasus Asusila, Tingkatkan Pengawasan Terhadap Anak
Selain peran orang tua, pihaknya juga sudah melakukan upaya preventif dengan menggelar sosialisasi hingga ke tingkat desa.
Namun di samping itu, dirinya juga meminta peran aktif orang tua dan orang-orang terdekat dalam mengawasi pergerakan anaknya.
Tambahnya, khusus dalam hal pemulihan psikologis korban, polisi juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Lebong,
dapat segera tanggap dan memberikan pendampingan terhadap korban, karena pendampingan ini dilakukan untuk mengembalikan psikologi korban yang saat ini terganggu.
"Pendamping psikologis terhadap korban kekerasan perlu segera dilakukan, karena jika sampai lamban maka psikologi mereka akan terganggu," tandasnya. (*)