Gaji ASN & PPPK Pemkab Lebong Setiap Bulan Akan Dipotong 2,5 Persen

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr H Syarifudin SSos MSi-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Informasi penting untuk seluruh ASN dan PPPK Pemerintah Kabupaten Lebong.
Pasalnya, Pemkab Lebong setiap bulannya akan memotong sebesar 2,5 persen dari gaji untuk zakat. Pengelolaan zakat nantinya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lebong.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr H Syarifudin SSos MSi mengatakan di tahun 2025 ini, pendapatan ASN dan PPPK baik itu gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Honor yang penerimaan lainnya yang jumlahnya minimal Rp 4.250.000 setiap bulannya.
“Akan dipotong sebesar 2,5 persen dari total penghasilan atau lebih kurang 106.000 per bulan, penghasilan diatas itu lebih besar lagi,” sampai Pj Sekda beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Dirut PDAM Nihil, Perberasan 3 Pendaftar
Lanjut Sekda, bagi ASN atau PPPK yang total penghasilannya dibawah Rp 4.250.000 setiap bulannya, nantinya juga akan diminta. Namun untuk himbauannya dalam bentuk sedekah, sehingga nantinya sedak yang diberikan keiklasan dari pegawai itu sendiri.
“Apakah Rp 50 ribu atau berapa yang penting keiklasan,” jelasnya.
Ditambahkan Sekda, dari hitungan yang telah dilakukan, setidaknya dari zakat nantinya bisa terkumpul lebih kurang Rp 200 juta setiap bulannya dan nantinya akan disalurkan oleh pengurus BAZNAS Kabupaten Lebong kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.
“Setiap bulan nantinya dari zakat akan disalurkan,” tuturnya.
Masih kata Sekda, untuk penarikan zakat sendiri memang belum dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 ini, namun kemungkinan besar akan mulai dilakukan pada bulan November 2025 ini. Menunggu pelantikan pengurus BAZNAS Kabupaten Lebong yang nama-namanya telah diserahkan langsung Bupati Lebong ke BAZNAS Pusat.
“Jika tidak ada halangan, gaji bulan November mendatang baru akan dilakukan penarikan zakat,” tuturnya.
Nantinya ucap Sekda, zakat dari ASN dan PPPK sendiri akan disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, riqab, gharim (yang terlilit utang), mualaf, ibnu sabil (musafir), amil dan fisabilillah (pejuang di jalan Allah).
“Ada 8 katagori penerima dari zakat nantinya,” ujarnya.
Sekda menambahkan, nantinya dari BAZNAS akan menyalurkan zakat sendiri yang mana nantinya zakat yang didapat bisa dipergunakan bagi penerima untuk berbagai kebutuhan seperti modal usaha, biaya pendidikan, memperbaiki tempat tinggal, biaya pengobatan dan yang lainnya.