Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial yang Diinisiasi Kejaksaan
ilustrasi-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho, melihat kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Pemprov Jawa Barat dalam persiapan pemidanaan kerja sosial, sebagai persiapan menyambut pemberlakuan KUHP baru, yang akan mulai berlaku Januari 2026. Daerah-daerah lain juga harus mulai menyiapkan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Hibnu mengatakan, melihat kerja sama ini sebagai bentuk menyongsong KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Dalam KUHP baru tersebut memuat ketentuan tentang pidana kerja sosial. “Jadi dalam pidana-pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti akan ada pidana kerja sosial. Jadi tidak hanya pidana dimasukan ke lembaga pemasyarakatan (penjara) tapi juga kerja sosial,” jelas Hibnu.
Bagi Hibnu, kerja sama ini bagus untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial, yang hingga sekarang belum terlihat bentuknya akan seperti apa. “Tempatnya dimana kerja sosial itu. Misalnya bersih-bersih WC, nyapu trotoar, atau apa. Jadi akan diidentifikasi tempat-tempat mana yang bisa untuk menjalankan pidana kerja sosial,” kata Hibnu.
Dengan MoU ini, lanjut Hibnu, Jawa Barat bisa menjadi pioner pidana kerja sosial. “Mudah-mudahan nanti di daerah-daerah seluruh Indonesia sudah mempersiapkan tempat-tempat yang menjadi pelaksanaan pidana kerja sosial,” jelas pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Dijelaskannya, pidana kerja sosial ini berbeda dengan restoratif justice (RJ). Pidana kerja sosial ini berbentuk vonis pengadilan yang harus dijalankan terdakwa yang melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sementara RJ itu penyelesaian perkara di luar pengadilan yang menekankan pemulihan korban.
Pidana kerja sosial, menurut Hibnu, dalam rangka untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Karena saat ini vonis bersalah pengadilan sebagian besar berujung pada lembaga pemasyarakat. “Ke depan tujuan pemidanaan adalah restoratif dan rehabilitatif, sehingga dengan kerja sosial ini bagian dari rehabilitatif,” jelasnya.