RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menyusul usai sidang Putusan terdakwa tunggal, Nurul Azmi Riduan dalam perkara dugaan Korupsi penggelapan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Lebong.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan segera proses tiga orang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, ketiga DPO itu, berinisial, MK, WS dan SH. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara ini, dan disebut-sebut sebagai kaki tangan Nurul Azmi Riduan.
Selain itu juga diduga, sebagai orang-orang yang mencarikan nasabah "topengan" untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTM Eks Kios Muara Aman, Pj Sekda Lebong Bereaksi
"Iya, setelah putusan ini kita akan langsung memproses 3 DPO dan 1 orang saksi berinisial, OM," ungkap Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH.
Lebih jauh, sebelum memproses 3 DPO dan 1 orang saksi berinisial OM. Pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari hasil putusan sidang terdakwa Nurul Azmi Riduan, yang digelar di PN Tipikor Bengkulu, Selasa pagi, 9 Juli 2024, diketuai oleh Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
"Tentunya Putusan ini akan kita pelajari terlebih dahulu dan akan kita sampaikan ke pimpinan seperti apa langkah kedepannya," ujar Robby.
Sementara itu, tambahnya, mengenai Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1,4 miliar yang timbul dalam perkara dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong, akan dihitung ulang.
Pasalnya, selain terdakwa Nurul Azmi Riduan yang saat ini sudah disidang, masih ada tiga calon tersangka yang masih masuk dalam DPO Kejari Lebong.
"Kalau untuk KN kita hitung lagi, berapa yang dibebankan kepada terdakwa, dan berapa kepada para calon tersangka lain," tandasnya.
Diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurul Azmi selaku eks mantri BRI unit Tes, terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Hal itu sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana.
Atas perbuatannya itu, Nurul Azmi dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) denda 300 juta Subsidair 3 bulan. (*)