RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketum P-PPPK RI Teten Nurjamil tersenyum lebar seusai bertemu DPR RI dan KemenPAN-RB. Honorer pun bisa tersenyum lega.
Teten mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan Staf ahli MenPAN-RB.
Dari hasil pertemuan tersebut ada sejumlah informasi penting yang diperoleh terkait nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer.
"Alhamdulillah hasil pertemuan Persatuan PPPK (P-PPPK) RI dengan Pak Mardani dan staf ahli MenPAN-RB Bu Hesti dan Pak Yoga cukup membuat kami lega," kata Teten kepada JPNN.com, Senin (8/7).
Dia menyebutkan RPP Manajemen ASN saat ini sudah sampai uji publik. Baik dari DPR maupun KemenPAN-RB memastikan PPPK mendapatkan pensiun, tidak ada pembatasan perjanjian kerja.
Hal-hal lain terkait tunjangan dan seragam PPPK, lanjutnya, DPR RI akan mendorong pemda segera membuat regulasi Pergub/Perbub/Perwalikota terkait tunjangan daerah serta aturan seragam ASN PPPK.
Teten mengungkapkan baik DPR maupun KemenPAN-RB menyampaikan setelah uji publik, RPP Manajemen ASN akan masuk tahap harmonisasi yang dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara.
"Pak Mardani berjanji usulan kami agar dibuatkan regulasi mengenai hak-hak dan kewajiban ASN PPPK yang sama dengan ASN PNS, seperti aturan pangkat, golongan dan jabatan ASN PPPK, dan lain-lain akan disampaikan dalam rapat Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Azwar Anas, " bebernya.
Begitu juga dengan soal seragam ASN PPPK, lanjutnya, Fraksi PKS dan Komisi II DPR RI akan menyurati MenPAN-RB agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah.
Terkait masa kontrak, ujar Teten, KemenPAN-RB menegaskan tidak ada pemutusan perjanjian kerja, selama masih bekerja dengan baik dan disiplin. Bila ada pemutusan dan tanpa alasan yang mendasar, bisa dilaporkan.
Bagaimana dengan nasib honorer? KemenPAN-RB menyatakan telah menyiapkan regulasi untuk tenaga administrasi dari honorer K2 dan honorer lainnya dalam pengadaan PPPK 2024.
KemenPAN-RB sudah mempersiapkan regulasi bagi tenaga teknis dengan 4 jalur, yaitu:
1. Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP.
2. Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah
3. Pengelola Pelayanan Operasional (D-III)
4. Penata Pelayanan Operasional (S-1 sederajat).
"KemenPAN-RB juga menegaskan honorer yang sudah P1 di CAT 2023 akan mendapatkan prioritas ASN PPPK 2024," ucapnya.
Mengenai seragam bagi ASN PPPK yang merujuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, KemenPAN-RB maupun Mardani menegaskan dikembalikan pada aturan daerah masing-masing dan internal lembaga.
Dalam pertemuan dengan staf ahli MenPAN-RB, Teten juga sempat menanyakan penyesuaian ijazah bagi ASN PPPK. Jawaban KemenPAN-RB adalah bisa dilakukan melalui uji kompetensi bagi S1 ke S2.
"Bagi tenaga teknis/kesehatan D2/D3 bisa sertakan S1 disaat perpanjangan SK PPPK 1-5 tahun, " pungkas Teten Nurjamil. (jp)
Kategori :