Sidang Putusan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bebas

Senin 08 Jul 2024 - 16:24 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

JAKARTA, RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sidang Putusan Pembunuhan Vina dan Eky, digelar Pengadilan Negeri Bandung Senin ( 8/7/2024) .

Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon dan membebaskan Pegi Setiawan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM memberikan tanggapannya sekaligus mengucapkan rasa terima kasih kepada

rakyat Indonesia terkait hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA:Keluarga Terpidana Vina Cirebon Dicecar Pertanyaan Soal Penghalangan Penyidikan

"Kami keluarga besar Pegi Setiawan dan atas nama penasihat hukum Pegi Setiawan mengucapkan pertama terima kasih kepada yang Mulia, hakim tunggal Pak Eman Sulaeman,

kemudian yang kedua mengucapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendoakan, mendukung upaya kami. Hidup kuli bangunan!," ujar Toni RM seusai sidang, Senin (8/7/2024).(*)

 

 

 

 

Kategori :