RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara kelembagaan tidak akan menyampaikan permohonan maaf ke publik terkait kasus yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan asusila.
KPU beralasan kasus yang menjerat Hasyim merupakan ranah pribadi.
Menurut Anggota KPU RI August Mellaz kasus pelanggaran kode etik Hasyim sama sekali tak berkaitan dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Teman-teman, yang jelas kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya, kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7).
Oleh karena itu, dia mengatakan tak ingin mengomentari lebih banyak terkait kasus tersebut.
Sebab DKPP sudah mengeluarkan keputusan dan dirinya pun menghormati hal itu.
"Jadi, ya bagaimana? Kan kami tidak mau komentari seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kami hormati di situ," ucapnya.
Saat ditanya awak media lebih lanjut terkait perilaku Hasyim yang turut mencoreng nama KPU, Mellaz menegaskan kasus tersebut merupakan urusan pribadi.
"Kalau KPU disuruh minta maaf, urusan itu, urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," katanya.
Untuk diketahui, pada Kamis (15/2), KPU pernah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Tak hanya itu, KPU juga kembali minta maaf terkait kinerjanya dalam berbagai tahap Pemilu 2024 hingga penetapan hasil akhir perolehan suara yang dinilai kurang memuaskan semua pihak, pada Rabu (20/3).
Lebih lanjut Mellaz mengatakan posisi Hasyim yang saat ini telah digantikan oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin.
Karena itu KPU akan terus menjalankan mekanisme dan tugas sebagai penyelenggara di tengah berlangsungnya tahapan pilkada serentak 2024.
“Namun kami tegaskan, tidak akan, bahwa dalam konteks pelaksanaan organisasi ke depan, kami sudah melakukan mekanisme. Kami sudah mengambil kesepakatan, memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas," katanya.
Sebelumnya, DKPP RI pada Rabu (3/7) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (jp)