Bersih-Bersih Institusi, Dirjen Pajak Sudah Pecat 26 Pegawai

Dirjen Pajak Sudah Pecat 26 Pegawai-foto :jpnn.com-

YOGYAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapan telah memecat 26 pegawai dan tengah memproses 13 lainnya.

Hal ini dilakukan sebagai langkah bersih-bersih institusi itu sejak dia menjabat dirjen pajak pada akhir Mei 2025.

Bimo menegaskan pemecatan itu dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas. "Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," ujar Bimo dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10).

"Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk 'whistle blower' dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya," ungkapnya. Bimo mengatakan bahwa langkah bersih-bersih itu menjadi bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak.

BACA JUGA:Lapor ke Istana soal IKN, Pak Basuki Diladeni 2 Wakil Menteri

"Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami," katanya. Dia mengakui bahwa kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern.

Menurut dia, tanpa kepercayaan maka kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk.  Tanpa kepatuhan sukarela, lanjut dia, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara.

Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan," ungkapnya.

Menurut Bimo, hal itu dia ungkapkan agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer's Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Dia menjelaskan Piagam Wajib Pajak merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Dia menambahkan penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan