RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia.
NIK dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus layanan publik, membuka rekening bank, hingga mendaftar asuransi.
Mengetahui status NIK KTP menjadi penting untuk memastikan data diri Anda terdaftar dengan benar dalam database kependudukan.
Kini, Anda dapat mengecek status NIK KTP secara online dengan mudah dan praktis.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Mendaftar Akun di dukcapil.kemendagri.go.id
Namun, tahukah Anda bahwa terdapat dua metode utama untuk mengecek NIK KTP: berbayar dan bebas biaya?
Metode Berbayar:
Bagi yang ingin cek NIK KTP secara cepat dan mudah, metode berbayar melalui SMS bisa menjadi pilihan.
Caranya, kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999. Biaya SMS ini akan dibebankan pada pulsa Anda.
BACA JUGA:Ribet Urus KTP? Cek NIK KTP Online dari HP, Cepat dan Mudah!
Metode Bebas Biaya:
Untungnya, terdapat beberapa metode lain untuk mengecek NIK KTP yang tidak dikenakan biaya:
Situs Lapor Kemendagri: Kunjungi situs Kemendagri di alamat kemendagri.lapor.go.id. Ikuti petunjuk yang tersedia untuk mengecek NIK KTP Anda.
WhatsApp Halo Dukcapil: Kirim pesan dengan format yang spesifik ke nomor WhatsApp Halo Dukcapil. Format pesan dapat Anda temukan di situs Dukcapil atau media sosial resmi Dukcapil.
BACA JUGA:Virus Mematikan West Nile yang Mengintai di Israel, 100 Orang Terjangkit