RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta memperkenalkan Sistem Informasi Pemilih (Sidalih) dan e-Coklit untuk Pilkada 2024.
Kegiatan Bimtek ini telah dilaksanakan pada Jumat, 14 Juni 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP, menyatakan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk mengenalkan serta meningkatkan pemahaman dalam menggunakan aplikasi Sidalih dan e-Coklit, yang akan digunakan dalam proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
Bimtek tersebut ditujukan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebong.
Baca Juga: Bahaya! Kabel Listrik PLN di Lebong Ancam Keselamatan Warga
"PPK selanjutnya akan memberikan Bimtek kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan PPS akan melanjutkannya kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terpilih," kata Rio.
Rio menjelaskan bahwa pencocokan dan penelitian daftar pemilih merupakan salah satu tahapan dalam proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
Tahapan ini mencakup daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), hingga daftar pemilih tetap (DPT).
"Dengan Bimtek ini, kami berharap proses pemutakhiran data pemilih menggunakan Sidalih dan e-Coklit dapat berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.
Pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024, dengan melibatkan Pantarlih yang saat ini sedang direkrut oleh masing-masing PPS.
Mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang sebelumnya diturunkan oleh Kemendagri.
DP4 pada Pilkada 2024 mencatat 82.643 pemilih, meningkat 961 pemilih dibandingkan DPT Pemilu Februari lalu yang berjumlah 81.682 pemilih. Data ini akan disinkronkan dan dicek di lapangan oleh Pantarlih.
"Laporan akan menggunakan Sidalih dan e-Coklit, di mana Pantarlih akan mengunggah laporannya ke aplikasi tersebut," tambah Rio.
Untuk Pilkada 2024, KPU Lebong membutuhkan 315 Pantarlih untuk 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan.
Pendaftaran Pantarlih sudah dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024 oleh PPS di 104 desa/kelurahan.
TPS dengan jumlah lebih dari 400 pemilih membutuhkan 2 Pantarlih, sementara TPS dengan kurang dari 400 pemilih hanya membutuhkan 1 Pantarlih.
Pantarlih akan bekerja selama satu bulan, dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, dengan gaji sebesar Rp 1 juta.
Syarat menjadi Pantarlih antara lain berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir, serta memiliki perangkat yang kompatibel dengan aplikasi. (*)