RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi masyarakat dalam wilayah provinsi Bengkulu, termasuk Kabupaten Lebong yang memiliki kendaraan menunggak pajak.
Pasalnya program pemutihan pajak kendaraan dan BBN KB II tahun 2024 akan dimulai hari ini (4/6/2024).
Program ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: E.290.BPK tahun 2024, tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah provinsi Bengkulu.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE mengatakan, program pemutihan sendiri akan dilaksanakan mulai dari tanggal 4 Juni hingga 30 November mendatang.
Baca Juga: Satlantas Minta Pengendara Lengkapi Keselamatan Berkendara
"Sesuai surat yang kita terima dari provinsi, program pemutihan akan dimulai besok (4/6) sampai (30/11) mendatang," ungkap Sarinopalita.
Maka dari itu, pihaknya mengajak serta mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Lebong supaya dapat memanfaatkan program tersebut, terlebih lagi bagi kendaraan yang sudah menunggak pajak tidak akan dikenakan tunggakan, cukup dengan melakukan pembayaran pajak ditahun berjalan saja.
"Kami berharap, agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan terutama bagi kendaraannya yang sudah menunggak pajak," harapnya.
Lebih jauh, dijelaskannya, bahwa program pemutihan kali ini bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak, baik pemilik kendaraan pribadi plat hitam hingga kendaraan dinas milik pemerintah yang sudah menunggak pembayaran pajak.
Dengana adanya program ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pelunasan pajak kendaraannya.
"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan supaya tetap taat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, karena dengan membayar pajak masyarakat juga ikut mendukung roda pembangunan daerah," tutupnya. (*)