RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menyusul beberapa waktu lalu masih ada masyarakat yang melaksanakan nikah di bawah umur khususnya yang ada di beberapa wilayah di Kecamatan Lebong Sakti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Ujung Tanjung I, Panca Satria, mengharapkan agar pihak berwenang yakni Kantor Urusan Agama (KUA) gencar melaksanakan sosialisasi tentang batas usia pernikahan.
"Kita sangat menyayangkan masih ada anak yang menikah di usia bawah umur. Untuk itulah, saya harap KUA bisa terus gencar melaksanakan sosialisasi tersebuit," harap Kades.
Baca Juga: Sukseskan MTQ, Satlantas Polres BU Siap Jaga Kamseltibcar Lantas
Tambahnya, dengan adanya pernikahan dini tersebut otomatis jenjang anak tersebut pun terhenti. Bahkan, dirinya menilai bahwa kejadian ini kerap terjadi pada anak usia 15 Hingga 18 tahun.
"Tentunya juga peran orang tua penting untuk melakukan pengawasan kepada anak kita masing-masing, agar hal yang tidak kita inginkan tidak akan terjadi di lingkungan kita," pungkasnya.
Terpisah, Kepala KUA Lebong Sakti, Sukairi mengatakan bahwa pihaknya terkadang tidak bisa berbuat banyak. Apalagi, terkadang catin di bawah umur sudah mengantongi surat rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA).
"Nikah di bawah umur ini sering kali kita sampaikan kepada masyarakat. Namun, masih juga ada. Untuk itulah, kita berharap agar kedepannya nikah di bawah umur tidak ada lagi seperti beberapa waktu lalu," tandasnya. (*)