RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong, menggelar Operasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor, dalam rangka tindak lanjut capaian target peningkatan pendapatan daerah.
Operasi tersebut dilaksanakan berlokasi di depan Pasar PTM Eks kios Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara pada Rabu (29/5).
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si mengatakan, dalam operasi tersebut, sebanyak 6 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat yang terjaring langsung melakukan pembayaran di mobil Samling Samsat Lebong.
Baca Juga: 12 Puskesmas Tuntas di Reakreditasi
"Dalam operasi ini, ada 7 unit kendaraan yang terjaring razia. Dan mereka kita minta langsung melakukan pelunasan pajak kendaraan di tempat," ujar Kasat.
Selain itu, terdapat sebanyak 22 unit kendaraan yang terjaring operasi diminta untuk membuat pernyataan untuk segera melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja.
"Operasi ini dalam rangka mendukung capaian pendapatan daerah. Jika pendapatan daerah meningkat, maka pembangunan semakin maju," singkat Arief.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan, Permukaan dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE menyampaikan, bahwa untuk target penerimaan PKB yang ditetapkan pihak provinsi tahun ini kurang lebih sebesar Rp 6,4 miliar.
Untuk itulah, diharapkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor supaya tetap taat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Karena dengan membayar pajak masyarakat juga ikut berkontribusi menyumbang PAD dalam mendukung roda pembangunan daerah.
"Kami berharap, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor supaya tetap taat atas kewajibannya yakni dengan membayar pajak secara tepat waktu. Karena dari pembayaran pajak masyarakat juga ikut berkontribusi mendukung pembangunan daerah," tutupnya. (*)