RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tampaknya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong akan segera melakukan penetapan calon tersangka, dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
Penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan, setelah hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN, yang dilakukan Inspektorat Kabupaten di serahkan ke penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi didampingi Kanit Tipikor, Aiptu. Maslikan mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ulang terhadap kegiatan fisik berupa irigasi tahun 2022 yang di realisasi bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
Baca Juga: Mencuri di Lokasi PT. PGE, Warga Manai Blau Ditangkap Polisi
Pengecekan ulang bangunan fisik dilakukan bersama, Inspektorat, Tim Ahli dari Bengkulu dan pemdes Pungguk Pedaro.
Namun, untuk angka kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan atau PKKN dari Inspektorat Lebong.
"Penetapan tersangka dalam kasus ini segera kita lakukan, namun kita masih menunggu hasil PKKN terlebih dahulu dari pihak Inspektorat Lebong," kata Maslikan.
Ditanyai berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus ini? Ia mengaku belum dapat menyebutkan, karena masih tetap menunggu hasil PKKN di serahkan pihak Inspektorat.
"Tidak menutup kemungkin bisa lebih dari satu orang tersangka. Yang jelas kita tunggu saja PKKN dari mereka, karena informasi yang kita dapat akan diserahkan dalam minggu ini," singkatnya.
Sebelumnya berdasarkan hasil ekspose audit investigasi pihak Inspektorat terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508 terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan sebesar Rp 489.692.000.
Kerugian negara yang ditemukan ini terdiri dari kegiatan BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, honor perangkat yang tidak dibayar penuh, operasional pemerintahan desa, hingga kegiatan fisik pembangunan irigasi. (*)