Polisi Belum Tetapkan Tersangka DD 2023 Bungin

PERIKSA: Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong saat melakukan pemeriksaan saksi dugaan korupsi DD Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga pertengahan tahun 2025, Satreskrim Polres Lebong belum juga menetapkan tersangka DD Tahun Anggaran 2023 Desa Bungin.
Penyidik kini bersiap melaksanakan pemeriksaan fisik pembangunan dengan melibatkan tenaga ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Bengkulu.
Setelah sebelumnya menuntaskan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ahli telah dilakukan pekan lalu di Jakarta.
Baca Juga: Operasi Katarak Gratis Lebong Digelar Agustus, Pendaftar Membludak
Pemeriksaan tersebut untuk memperkuat data administrasi dan teknis terkait penggunaan dana desa yang nilainya mencapai Rp329 juta.
"Untuk kasus dugaan korupsi DD 2023 di Desa Bungin, tahap pemeriksaan saksi ahli sudah kami lakukan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan fisik nantinya, penyidik akan menggandeng Dr. Ir. Rochman, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Bengkulu, guna memastikan kualitas dan volume pekerjaan di lapangan sesuai dengan dokumen perencanaan.
Setelah itu, Inspektorat Kabupaten Lebong akan melaksanakan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) untuk menentukan angka kerugian negara yang sebenarnya.
"Hasil audit PKKN inilah yang menjadi acuan dalam penetapan tersangka," tambah Rabnus.
Tahapan penetapan tersangka direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2025 mendatang. Kasus ini menjadi perhatian publik karena potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Polres Lebong memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Paling lambat bulan Agustus sudah dilakukan penetapan tersangka. Kami pastikan penanganan kasus ini transparan dan sesuai aturan," tegas Rabnus.