Mencuri di Lokasi PT. PGE, Warga Manai Blau Ditangkap Polisi
Pelaku: Tampak WO pelaku pencurian geomembran di PT. PGE ketika berhasil diamankan anggota Sat reskrim Polsek Lebong Tengah.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aksi pencurian di lokasi PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang beroperasi di Kabupaten Lebong kembali terjadi.
Kali ini, seorang pria berinisial WO (32), warga Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, ditangkap oleh Kepolisian Polsek Lebong Tengah karena mencuri geomembran atau pelapis tahan air milik PT. PGE Hululais.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/V/2024/SPKT/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 14 Mei 2024.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi, didampingi PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar, menjelaskan kronologi kejadian.
Baca Juga: Banpol 2024 Tuntas Direalisasikan 8 Bulan, Sisanya?
Pada hari Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 13:30 WIB, pelapor menerima informasi bahwa geomembran untuk kolam penampungan limbah di lokasi cluster C telah hilang dicuri.
"Pelapor segera memeriksa lokasi dan menemukan bahwa sebagian geomembran telah dirusak, dipotong, dan diambil oleh pelaku pencurian. Pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek terdekat," ungkap Syaiful.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Senin, 27 Mei 2024, unit reskrim Polsek Lebong Tengah berhasil mengamankan tersangka berinisial WO (32) dan membawanya ke Mapolsek Lebong Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lebong Tengah dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar geomembran berukuran 9x6 meter berwarna hitam, sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang bilah sekitar 12 cm, dan satu lembar karung berwarna putih berukuran besar.
"Tersangka disangkakan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tutup Syaiful. (*)