Perusahaan Wajib Serap 30 Persen Tenaga Kerja Lokal

Riko Tandean.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong memanfaatkan minimal 30 persen tenaga kerja dari warga sekitar.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, mengatakan bahwa saat ini terdapat 124 perusahaan yang aktif di Kabupaten Lebong.
Karena, tahun ini setidaknya ada 22 orang pencari kerja (Pencaker) yang terdata di Disnakertrans Lebong.
Sedangkan pada 2024 lalu, Pencaker di Lebong mencapai 254 orang.
“Angka itu kami harap bisa terus meningkat, karena kita sedang aktif melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang berstatus pencari kerja.
Baca Juga: Dua Titik Rabat Beton Retak di Desa Muning Agung, Tim Monev Pastikan Opnam Ulang
Agar para Pencaker bisa dipekerjakan di perusahaan yang beroperasj di Kabupaten Lebong,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa potensi serapan tenaga kerja dari seluruh perusahaan di Lebong bisa mencapai lebih dari 1.000 orang.
Hal ini menjadi peluang besar bagi masyarakat setempat, apalagi jika perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban perekrutan tenaga lokal sesuai aturan.
“Ini tentu berdampak langsung terhadap penurunan angka pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Disnakertrans juga membuka kesempatan bagi pencari kerja untuk mendaftarkan diri secara langsung ke kantor dinas agar tercatat secara resmi dalam database.
Pendataan ini dinilai penting sebagai dasar kebijakan dan penghubung dengan perusahaan yang sedang membuka lowongan.
“Upaya ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan,” tutupnya.