RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan mimpi seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak huni.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?
Menurut Pasal 5 PP No. 21 Tahun 2024, pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA:Kurban 1 Sapi untuk 7 Orang, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya!
Hal ini mencakup:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
TNI/Polri
Pegawai BUMN/BUMD
BACA JUGA:Apakah Minyak Tanah Baik untuk Kesehatan? Simak Penjelasannya
Pekerja swasta
Pekerja mandiri atau freelance
Bagaimana Cara Menjadi Peserta Tapera?
Pendaftaran peserta Tapera akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Pendaftaran untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri/freelance akan menyusul di kemudian hari.