Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Simpanan Wajib Tapera, Cek Besarannya!

Selasa 28 May 2024 - 15:28 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan mekanisme pelaksanaan Tapera akan diumumkan oleh Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Bagaimana Potongan Iuran Tapera Dilakukan?

Besaran potongan iuran Tapera akan ditentukan berdasarkan Kementerian teknis yang membawahi pegawai. Berikut adalah rinciannya:

ASN, TNI, dan Polri: Ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)

Pegawai BUMN/BUMD dan swasta: Ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari total gaji atau upah yang diterima pekerja, dengan rincian:

Ditanggung oleh pemberi kerja: 0,5%

Ditanggung oleh pekerja: 2,5%

Bagaimana Mekanisme Penyetoran Iuran Tapera?

Perusahaan atau pemberi kerja wajib menyetor iuran Tapera setiap bulan dengan waktu penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Penyetoran iuran Tapera dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh BP Tapera.

Manfaat Menjadi Peserta Tapera

Dengan menjadi peserta Tapera, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:

Membantu Anda mewujudkan mimpi untuk memiliki rumah sendiri

Mendapatkan dana pensiun yang dapat digunakan untuk membeli rumah

Memperoleh kemudahan dalam mendapatkan kredit perumahan

Kategori :