RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus di PT Amarta Karya.
Pengembangan ini terkait dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan eks Bos Amarta Karya Catur Prabowo serta Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif.
"Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Rabu (15/5).
Baca Juga: 289 Calon Haji di Semarang Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Penyebabnya Karena Ini
Mereka merupakan karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji, dan Deden Prayoga.
Kedua tersangka disebut menjadi orang kepercayaan dari Catur Prabowo.
Pandhit dan Deden merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang menjabat Direktur Utama PT AK Persero.
"Diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo," kata Asep.
Pandhit dan Deden kemudian mendirikan badan usaha fiktif untuk mencari uang.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Catur. Pandhit dan Deden kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.
"Untuk dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerja sama subkontraktor PT AK Persero," ujar Asep.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sejumlah sekitar Rp46 miliar.
Bahkan uang korupsi tersebut diduga mengalir kepada dua tersangka ini.
Dia melanjutkan terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati Pandhit dan Deden.