Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru

Kamis 16 May 2024 - 00:48 WIB

"Tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," ujar Asep. 

Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar. 

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar. Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. (jp)

Kategori :