RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 tidak diwajibkan mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Menurutnya, para caleg terpilih tidak perlu mundur karena pada dasarnya mereka belum dilantik sebagai anggota dewan.
"Hasyim menjelaskan bahwa caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang saat ini dipegang," ucapnya dilansir dari antara.
Baca Juga: Mediasi Berhasil, Laka Tunggal di Kelurahan Amen Berakhir Damai
Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 menegaskan pentingnya bagi KPU untuk meminta calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan.
Isinya, menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi', menunjukkan bahwa mundurnya akan terjadi setelah pelantikan resmi.
Selain itu, Hasyim juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada larangan bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan setelah kalah dalam pilkada.
"Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota yang telah dilantik," tegas Hasyim. (*)