Mensos Risma Perbarui Mekanisme Pendataan Penerima Bansos Melalui Musyawarah Desa dan Kelurahan

Kamis 09 May 2024 - 11:53 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Kepala desa atau lurah bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan musyawarah desa atau kelurahan.

Jika musyawarah tidak dilaksanakan, kepala desa atau lurah diharuskan untuk menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Sanksi dapat diberikan kepada mereka yang tidak mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Kesiapan dan Sosialisasi

Peluncuran aplikasi "Cek Bansos" dijadwalkan akan dimulai pada bulan depan. Pemerintah daerah dan masyarakat akan diajak untuk berpartisipasi dalam sosialisasi dan pelaksanaan mekanisme baru ini.

Pelatihan akan diberikan kepada para pemangku kepentingan untuk memastikan pemahaman yang baik terhadap aplikasi dan prosedur yang harus diikuti.

Mekanisme baru pengusulan penerima bantuan sosial melalui musyawarah desa atau kelurahan dengan menggunakan aplikasi "Cek Bansos"

bertujuan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.

Diharapkan, dengan implementasi mekanisme ini, proses tersebut dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.(*)

 

Kategori :