Syarat & Ketentaun Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Jumat 03 May 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Untuk membuat kacamata dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.

Pertama, ukuran kacamata harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Biasanya, ukuran minimal minus setengah atau plus setengah, atau memiliki silindris minimal seperempat.

Jika mata Anda tidak memenuhi ukuran tersebut, kacamata tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:BPJS Gratis dari Pemerintah Non Aktif? Solusinya Gimana?

Tanggungan BPJS Kesehatan untuk pembuatan kacamata berbeda-beda tergantung pada kelas peserta.

Peserta kelas 3 akan ditanggung oleh BPJS hingga Rp150.000, kelas 2 hingga Rp200.000, dan kelas 1 hingga Rp300.000.

Biaya tersebut mencakup bingkai dan lensa kacamata.

Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki jatah untuk membuat kacamata, yang dapat diklaim setiap dua tahun sekali.

BACA JUGA:Bos BPJS Kesehatan Ingatkan Pemudik Minimal Rehat 2 Jam Sekali

Misalnya, jika Anda membuat kacamata pada tahun 2021, Anda dapat mengklaim kacamata lagi pada tahun 2023.

Anda mungkin perlu membayar tambahan jika memilih lensa atau bingkai kacamata yang harganya melebihi tanggungan BPJS.

Ini merupakan pilihan Anda dan boleh dilakukan, namun tidak diwajibkan.

Tidak, setiap peserta BPJS Kesehatan harus menggunakan jatah kacamata masing-masing.

Tidak diperbolehkan untuk menggabungkan atau menggunakan jatah orang lain.

Kategori :

Terkait

Minggu 18 Feb 2024 - 00:13 WIB

Saling Sepak