RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemkab Lebong akan segera berkoordinasi dengan Ihza & Ihza Law Firm yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkab Lebong dalam sengketa tapal batas Lebong dengan Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini berkaitan dengan tindaklanjut dari putusan sela MK atau provisi yang memerintahkan agar gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara.
Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak menyampaikan beberapa waktu lalu sebenarnya Pemprov Bengkulu sudah mengundang Pemkab Lebong guna menindaklanjuti putusan sela tersebut.
Namun pada kesempatan itu kuasa hukum Pemkab Lebong dari Ihza & Ihza Law Firm menyampaikan surat agar mediasi dapat diundur karena tengah fokus bersidang di sengketa Pilpres di MK.
Baca Juga: Siswa SD/SMP Segera Ujian Sekolah, Ini Jadwalnya
"Insyaallah pekan depan kami akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum karena sengketa Pilpres sudah diputuskan MK," jelas Herru.
Dalam putusan sela MK tersebut diketahui jika gubernur Bengkulu diberikan waktu 3 bulan terhitung 22 Maret 2024 untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti kami akan koordinasi lagi dengan tim kuasa hukum kita terkait dengan jadwal dari Pemprov Bengkulu, " singkat Herru.
Diketahui, Jumat 22 Maret 2024, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara tapal batas Lebong dengan Bengkulu Utara yang disampaikan oleh Pemkab Lebong.
Dalam putusan nomor 71-PS/PUU-XXI/2023, gubernur Provinsi Bengkulu diperintahkan untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak putusan ini diucapkan.
Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.
Sementara itu, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Pemkab Lebong di MK tidak pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara. Melainkan adalah undang-undang dari pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara itu sendiri yang dianggap tidak tegas dalam batas-batas wilayahnya.
Hal inilah yang dinilai menjadi pokok polemik dan terus diperdebatkan hingga saat ini. Permohonan uji materi atau judicial review ini dilakukan guna mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 kecamatan lainnya di Kabupaten Lebong yang masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam permohonan pengujian yang disampaikan ke MK itu adalah terkait dengan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821). (*)