Meningkatkan kemampuan manajemen bencana di satuan pendidikan.
Melaksanakan pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
Penanganan Situasi Darurat
Mengaktifkan pos pendidikan/klaster pendidikan di tempat bencana.
Mengkaji dampak dan kebutuhan.
Menyusun rencana respon pendidikan dalam situasi darurat.
Menetapkan kebijakan pendidikan dalam situasi darurat.
Memfasilitasi penyelenggaraan sekolah darurat.
Memberikan layanan dukungan psikososial.
Memastikan tingkat keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Peningkatan partisipasi multi pihak.
Pemulihan Pascabencana
Memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran (rehabilitasi dan rekonstruksi).
Memulihkan proses pembelajaran.
Mengejar ketertinggalan capaian hasil belajar peserta didik.
Memberikan dukungan psikososial dan/atau pemulihan trauma. (*)