RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dalam hal ini Asisten III Setdakab BU H. Agus Haryanto, SE, MM, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten BU yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, di Aula Hotel Raflesia Arga Makmur, Senin (22/4).
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya kekayaan intelektual bagi pertumbuhan ekonomi dan inovasi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyiapkan masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Baca Juga: Pemkab BU Sabet Kabupaten Terbaik I Implementasi SDI
Dalam sambutannya, Asisten III Setdakab BU Dr. H. Agus Haryanto, SE, MM, menyampaikan bahwa hak yang timbul dari hasil olah pikir menghasilkan suatu produk atau proses berguna bagi manusia, obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia, mari membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk mendukung dan mendorong kegiatan yang bisa memperkuat ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, hak prerogatif untuk pemilik usaha mendaftarkan kepemilikan merek, hak tersebut timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia dan sebagai objek yang diatur dalam HKI sebagai karya-karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia maka dari itu mengembangkan serta membangun kesadaran cinta dan bangga terhadap merek lokal itu sangat penting,” ujarnya.
Ditambahkannya, dengan kekayaan intelektual ini manfaat yang diberikan adalah sebagai aset usaha, pendukung pengembangan usaha, mencegah persaingan usaha tidak sehat dan pencegah daya saing, pemacu inovasi, kreatifitas dan pembentuk image, pentingnya penggunaan merek dan didaftarkan guna mendapatkan hak milik serta mendapatkan perlindungan hukum bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu untuk inisiatif serupa di masa depan yang akan semakin memajukan wilayah ini secara ekonomi dan sosial.
“Banyak sekali manfaat yang diberikan dengan kekayaan intelektual ini, yaitu sebagai aset usaha, pendukung pengembangan usaha, mencegah daya saing yang tidak sehat, sebagai pemacu inovasi, kreatifitas dan dapat membangun brand image. Pentingnya pemilik usaha untuk mendaftarkan merek usahanya dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil menengah,” tutupnya. (*)