RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat Bingin Kuning, Meika Riska, S.Si, menyerukan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran, untuk memahami dengan seksama aturan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemerintah Pusat telah menetapkan regulasi yang mengatur tata cara penggunaan dan penyaluran DD, dengan APBDes sebagai salah satu persyaratan utama.
"Kepada para Kades dan Perangkat Desa, saya mohon untuk benar-benar menggali dan memahami berbagai regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait penggunaan dana tersebut. Hal ini penting agar penggunaan DD berjalan sesuai aturan dan tidak menyalahi hukum," ujar Meika kepada Radar Lebong kemarin.
Baca Juga: Bupati Mian Ajak Masyarakat Saling Memaafkan dan Bersatu Bangun Daerah
Meika menekankan bahwa penggunaan DD tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Semua proses harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran administratif.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, pahami secara menyeluruh seluruh mekanisme dan regulasi yang berlaku.
"Beberapa desa di Bingin Kuning sudah mengalami masalah karena kesalahan dalam penggunaan DD dan ADD. Kedepannya, kita harus lebih berhati-hati dan benar-benar memahami semua peraturan yang telah ditetapkan," tambah Meika.
Meika menjelaskan bahwa DD dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat setempat.
Pasal tiga menegaskan bahwa dana desa harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Pokoknya, para Kades dan Perangkat Desa harus benar-benar memahami aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, maka tindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu," tegas Meika. (*)