Gas Elpiji 3 Kg: Aturan Pembelian dan Benarkah Selebriti Tak Boleh Menggunakannya?

Kamis 11 Apr 2024 - 14:22 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Regulasi penggunaan gas elpiji 3 kg cukup ketat dan ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan subsidi dari pemerintah.

Pembelian gas elpiji 3 kg harus dilakukan oleh masyarakat yang telah mendaftar dan memenuhi syarat tertentu.

Mereka perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga di penyalur resmi.

Program ini bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

BACA JUGA:Hari ke 2 Lebaran, Objek Wisata di Lebong Mulai Dipadati Pengunjung

Pendistribusian gas elpiji 3 kg juga harus dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Gas ini ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang membutuhkan untuk keperluan memasak.

Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan program ini agar tepat sasaran.

Dalam konteks kasus yang dilaporkan mengenai Prilly Latuconsina, penggunaan gas elpiji 3 kg oleh selebriti tersebut tentu saja menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meskipun Prilly telah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa penggunaan gas tersebut tidak disengaja,

hal ini tetap menunjukkan pentingnya kesadaran dalam mematuhi regulasi yang berlaku terkait dengan penggunaan gas elpiji subsidi.(*)

Kategori :