Walhi Dorong Pembagian Kewenangan Pembuatan Regulasi Antara DPR dan DPD RI, Sultan Merespons

Walhi Dorong Pembagian Kewenangan Pembuatan Regulasi Antara DPR dan DPD RI,-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi mendorong adanya pembagian kewenangan antara DPR RI dan DPD RI terkait penyusunan regulasi atau Undang-Undang.

“Kami berpikiran, apakah memungkinkan membagi kewenangan dalam menyusun regulasi. Untuk urusan sosial, politik, ekonomi ada di DPR. Sedangkan urusan sumber daya alam, kekayaan alam dan lingkungan hidup, itu di DPD RI,” ujar Zenzi Suhadi di hadapan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dan para Senator dari NTT dan aktivis Walhi pada acara Gala Dinner dalam rangka Pekan Nasional Lingkungan Hidup Indonesia di Rumah Dinas Bupati Sumba Timur di Waingapu, Jumat (19/9/2025) malam. 

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin saat memberikan sambutan. Foto: Humas DPD RI Menurut Zenzi, pihak yang paling dekat dengan rakyat menyampaikan dampak dari aktivitas ekonomi dan lingkungan adalah pemerintah daerah.

“Dan, lembaga yang paling memungkinkan untuk mempertemukan semua daerah itu adalah DPD RI,” ujar Zenzi.  Zenzi menyatakan aktivis Gerakan Masyarakat Sipil akan mendukung upaya pembagian kwenangan DPR dan DPD RI terkait pembuatan regulasi.

BACA JUGA:Kemnaker Larang Syarat Good Looking-Tinggi Badan di Lowongan Kerja

“Saya rasa, kami Gerakan Masyarakat Sipil akan mendukung kalau mulai kita koreksi kewenangan penyusunan regulasi di Indonesia,” ujat Zenzi disambut tepuk tangan ratusan aktivis Walhi dari seluruh Indoensia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam sambutannya mengatakan dirinya bersama anggota DPD RI periode 2024-2029 berkomitmen membangun DPD RI lebih inklusif dan kolaboratif. 

“Kita mencoba bekerja sama dengan semua stakeholder untuk memperjuangkan kepentingan daerah,” ujar Sultan.

Pada kesempatan itu, Sultan menyampaikan DPD RI bersama DPR RI dan Pemerintah saat ini telah memberikan perhatian pada persoalan dampak perubahan iklim. Sultan menyebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sudah masuk dalam RUU Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas tahun 2025 dan dalam waktu dekat segera memulai pembahasan. Sultan juga menyinggung kewenangan DPD RI dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dinilainya belum maksimal.

“Konstitusi kita tidak final. Kita (DPD RI, red) dikasih ruang untuk memperjuangkan legislasi, mengusulkan dan kemudian membahas. Belum sampai pada keputusan atau ketok palu,” ujar Sultan.

Oleh karena itu, menurut Sultan, perjuangan Walhi saat ini sejalan dengan perjuangan dirinya dan seluruh anggota DPD RI.

“Apa yang Walhi perjuangkan, sudah sejalan dengan apa yang kami impikan dan secara pribadi menggaungkannya dalam buku Green Democracy yang diterbitkannya pada September 2024,” ujar Sultan.

Untuk diketahui, Sultan didampingi tiga Senator dari NTT, yaitu Abraham Paul Liyanto, Hilda Manafe, dan Angelius Wake Kako bersama Senator dari Bangka Belitung Ustaz Zuhri M Syazali.

Dalam acara itu, tampak hadir Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali dan Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani serta Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Sumba Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan