Pjs Kades Wajib Patuhi Regulasi Pengangkatan Perangkat

Perangkat: Kejari Lebong mengingatkan Pjs Kades di Lebong agar melakukan pergantian perangkat desa sesuai aturan.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lebong, Minang Zazali, SH, mengingatkan para Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Lebong untuk tidak sembarangan mengganti perangkat desa. 

Imbauan ini disampaikan menyusul merebaknya isu pengangkatan perangkat baru oleh sejumlah Pjs Kades yang diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

Dalam keterangannya, Minang menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus mengikuti regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menolak praktik manipulasi data demi meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Manajer BOS 2025 Masih Kosong, Disdikbud Pastikan Tidak Ganggu Proses Pencairan

"Jangan serampangan. Kita tegaskan, segala bentuk manipulasi data dan pengangkatan tanpa dasar hukum yang kuat bisa berujung pada konsekuensi hukum," ujar Minang.

Kejaksaan Negeri Lebong, lanjutnya, senantiasa menjalankan peran Jaksa dalam melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan dan administrasi desa.

Tujuannya tidak hanya untuk mencegah pelanggaran hukum, tetapi juga untuk memastikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.

"Kami hadir untuk membantu, bukan menghalangi. Tapi harus sesuai aturan," tambahnya.

Minang juga mengajak seluruh elemen desa, khususnya para Pjs Kades, untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah kebijakan.

Kejari Lebong berkomitmen untuk terus meminimalkan potensi konflik di tingkat desa dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

"Pendampingan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat." pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan