RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tidak seperti tahun tahun sebelumnya, kendaraan dinas dilarang digunakan untuk perjalanan mudik lebaran.
Tahun 2024 ini Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi'an, memasuki waktu libur dan mudik pada lebaran Idul Fitri 1445 H, memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinasnya untuk digunakan pada momen Idul Fitri.
Meski begitu, pemakaian kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan, yakni digunakan Namun dengan bijak dan hati-hati.
Baca Juga: Pengelola Objek Wisata Air Diminta Proaktif Peringatkan Pengunjung Saat Cuaca Buruk
"Meski diperbolehkan untuk mudik, namun harus dijaga dengan baik, lantaran mobil dinas itu merupakan fasilitas negara yang dipinjamkan untuk mendukung pekerjaan dinas pemerintah. Kita tidak melarang kendaraan dinas itu dipakai saat mudik lebaran, namun tetap dengan ketentuan dan dijaga," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah
Ia pun mengingatkan pesan yang disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, mewanti-wanti kepada ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara untuk memanfaatkan momen libur pada lebaran idul Fitri dengan sebaik mungkin.
Dalam hal ini, ASN dilarang untuk menambah masa libur sehingga akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, bahwa rentang cuti dan libur lebaran Idul Fitri atau Lebaran 2024.
"Jangan coba-coba nambah libur, bagi PNS ditetapkan cuti bersama dimulai tanggal 8 hingga 15 April 2024. Triwulan pertama tahun 2024 masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan, sehingga ASN harus masuk tepat waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tanggal 16 kita sudah mulai masuk kerja, jangan sampai Ketahuan nambah," demikian Sekda. (*)