RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong telah mengirimkan surat dengan nomor 700/91/INS/III/2024 yang meminta data atau dokumen untuk penyusunan program kerja berbasis risiko bagi setiap Desa di Kabupaten Lebong.
Menindaklanjuti surat tersebut, Camat Lebong Tengah, Tomzil, melalui Sekcam Ika Sakti Brahmana, meminta agar setiap Desa dapat menyerahkan dokumen yang dimaksud.
Baca Juga: Waspada Bahaya Kebakaran Akibat Aktivitas Memasak Selama Ramadan
"Ika menjelaskan bahwa surat dari Inspektorat meminta agar kami di kecamatan menyampaikan kepada Desa untuk menyerahkan dokumen secara kolektif. Terdapat tiga item yang diminta, yaitu copy dokumen RPJM setiap desa, copy anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023 seluruh desa, dan laporan realisasi APBDes tahun 2023 setiap desa," ungkapnya kepada Radar Lebong kemarin.
Ika menekankan bahwa permintaan tersebut harus dipatuhi oleh setiap Desa untuk disampaikan ke Inspektorat.
"Kami hanya menindaklanjuti permintaan dari surat Inspektorat, oleh karena itu, kami mengharapkan agar setiap Desa dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Inspektorat," tandasnya. (*)