LEBONG -Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong telah mengimbau bagi masyarakat Lebong yang ingin mengurus kartu kuning untuk mencari kerja hingga keluar negeri, setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mendatangi lebih dulu kantor Disnakertrans untuk melakukan konsultasi serta mendapatkan syarat penerbitan rekomendasi untuk pembuatan pasport.
Tak hanya itu, bagi warga yang ingin mengurus melalui perusahaan perekrut PMI, maka diharapkan supaya memastikan perusahaan atau agen tersebut sudah terdaftar resmi di badan BP2MI atau tidak. Hal itu bertujuan agar warga yang akan berangkat mencari kerja keluar negeri dinyatakan legal. Baca Juga: KPU Perkenalkan Aplikasi SIKADEKA ke Parpol "Kami sarankan warga yang ingin mencari kerja ke luar negeri, supaya dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke kantor Disnakertrans Lebong, sehingga warga keberangkatan warga nantinya bisa terdaftar secara resmi," lanjutnya. Riko menambahkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, bagi warga yang ingin bekerja keluar negeri wajib untuk mendapat rekomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat untuk membuat pasport pekerja ke imigrasi. "Jadi bagi warga yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa mendapat rekomendasi Disnakertrans untuk pembuatan pasport, maka dianggap calon PMI non prosedural," tandasnya. (wlk)
Kategori :