KPU Perkenalkan Aplikasi SIKADEKA ke Parpol

Rakor: KPU Lebong menggelar rapat koordinasi kampanye dan pelaporan dana kampanye serta pengenalan aplikasi SIKADEKA pada Pemilu 2024. -(amri/rl)-

LEBONG - Rabu (22/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pengundang pengurus dan Liaison Officer (LO) Partai Politik (Perpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024. Rakor tersebut terkait dengan kampanye dan pelaporan dana kampanye serta pengenalan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis KPU Lebong Sugianto, mengatakan, jika KPU Lebong hanya sebatas mengenalkan aplikasi SIKADEKA kepada Parpol peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Lebong. Nantinya Parpol di tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan bimbingan teknis atau bimtek langsung dari masing-masing Parpol di tingkat pusat khususnya tentang Aplikasi SIKADEKA.

"Dalam rapat koordinasi kampanye dan pelaporan dana kampanye ini merupakan momen bagi kami untuk mengenalkan aplikasi SIKADEKA, jangan sampai Parpol di daerah terlambat mengetahui," katanya.

Baca Juga: Polemik Saling Klaim Lahan Pemkab Lebong VS Yayasan Berlanjut

Lebih jauh Sugianto, semua kegiatan kampanye hingga dana kampanye masing-masing Parpol pada Pemilu 2024 akan diintegrasikan dalam aplikasi SIKADEKA ini. Artinya setiap Parpol wajib untuk melaporkan kegiatan-kegiatan kampanye hingga dana kampanye lewat aplikasi tersebut.

"Jadi jika ada SIKADEKA ini nantinya gampang bagi KPU Lebong untuk melakukan monitor terhadap kegiatan kampanye maupun dana kampanye masing-masing Parpol lewat SIKADEKA," ungkapnya.

Lanjut Sugianto menyampaikan, dalam rapat koordinasi ini setiap LO maupun operator masing-masing Parpol juga diberikan informasi serta bisa mencoba langsung untuk mengisi SIKADEKA. Khusus untuk SIKADEKA ini adalah kewajiban dari Parpol tingkat pusat untuk melakukan bimtek pada operator Parpol di kabupaten/kota.

Namun  dari KPU Lebong juga akan menyiapkan layanan help desk berkaitan dengan SIKADEKA.

"Jadi nantinya bagi Parpol yang belum paham dan masih bingung tetap bisa berkonsultasi dan memanfaatkan layanan yang kami siapkan," tukasnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan