Risiko Tinggi, Disnakertrans Minta Warga Lebong Hindari PMI Ilegal

Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, MAp.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong menegaskan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Hal ini disampaikan menyusul masih rendahnya jumlah warga Lebong yang tercatat sebagai PMI resmi, sementara potensi pergerakan pekerja migran ilegal dinilai cukup rawan terjadi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE, menjelaskan pada tahun ini baru tercatat dua orang masyarakat Kabupaten Lebong yang menjadi PMI resmi melalui PT penyalur resmi.

Padahal pada tahun 2023 lalu, tercatat ada 32 warga Lebong yang berangkat secara resmi sebagai PMI. Bahkan hingga tahun 2024 berjalan, hanya ada lima orang PMI resmi asal Lebong yang saat ini sedang bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Bank Bengkulu dan Pemkab Lebong Sosialisasikan SIPD RI

"Jumlah ini tentu sangat kecil jika dibandingkan dengan kemungkinan banyaknya warga yang menjadi PMI ilegal. Kami tidak bisa memastikan jumlah pasti berapa warga Lebong yang berangkat secara ilegal karena mereka tidak terdata," kata Riko.

Ia menegaskan bahwa bekerja sebagai PMI ilegal sangat berbahaya dan berisiko tinggi. Para pekerja ilegal tidak tercatat dalam sistem perlindungan negara, sehingga jika terjadi persoalan di negara tujuan, termasuk kasus penipuan, kekerasan, atau kehilangan, proses pemulangan mereka akan sangat sulit.

"Banyak PT resmi yang sudah disahkan dan siap menyalurkan PMI dengan prosedur yang jelas, jadi jangan sekali-kali mencoba menjadi PMI ilegal," tegasnya.

Menurut Riko, selain risiko hukum, PMI ilegal juga sangat rentan mengalami eksploitasi, gaji tidak dibayar, bahkan menjadi korban perdagangan manusia.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat Kabupaten Lebong agar lebih memilih jalur resmi yang diakui pemerintah, sehingga hak dan keselamatannya terjamin.

"Kalau PMI resmi, semuanya terdata dan terlindungi. Negara akan bertanggung jawab jika ada persoalan di negara tujuan. Ini penting disadari oleh masyarakat," tambah Riko.

Disnakertrans Lebong memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait tata cara dan prosedur menjadi PMI resmi.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan juga akan diperkuat untuk mencegah munculnya praktik perekrutan PMI ilegal di wilayah Kabupaten Lebong.

"Kami berharap semua pihak ikut membantu mengedukasi warga, agar jangan sampai ada yang berangkat secara ilegal dan akhirnya menanggung kerugian besar," pungkas Riko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan