RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 129 bidang lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ditargetkan akan memiliki sertifikat pada tahun 2024. Hingga 1 April 2024, Bidang Aset BKD Lebong telah menyelesaikan berkas administrasi untuk 70 bidang lahan.
Langkah selanjutnya adalah melimpahkan berkas tersebut ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Lebong untuk diproses penertibatan sertifikat lahan.
Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses pemberkasan untuk 70 bidang lahan, dengan persiapan pemberkasan yang telah selesai.
Setelah Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, rencananya 70 berkas bidang lahan akan dilimpahkan ke BPN untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Misteri Korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro: Siapa Tersangkanya?
Gundala menjelaskan bahwa program sertifikasi lahan milik daerah ini dilaksanakan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu.
Hingga tahun 2024, masih terdapat 332 bidang lahan milik Pemkab Lebong yang belum bersertifikat. Untuk itu, Pemkab Lebong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 juta dalam APBD 2024 untuk membuat sertifikat lahan milik daerah tersebut.
"Selain perhatian dari KPK RI, tujuan sertifikasi lahan milik daerah ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset," jelasnya.
Lebih lanjut, Gundala menyatakan bahwa berkas yang diajukan ke BPN akan diverifikasi oleh mereka. Jika dianggap lengkap, BPN akan melanjutkan dengan melakukan pengukuran langsung untuk mengetahui ukuran luas lahan dan batas-batasnya.
"Semoga pemberkasan yang kami siapkan lengkap dan tak ada kekurangan sehingga bisa langsung dilakukan verifikasi," tambahnya.
Gundala menambahkan bahwa penertiban aset melalui program sertifikasi lahan telah dilaksanakan oleh Pemkab Lebong sejak beberapa tahun terakhir.
Data terbaru menunjukkan bahwa dari 626 lahan milik daerah, baru 294 lahan yang memiliki sertifikat, sementara sisanya belum.
Proses ini dilakukan bertahap, dan pada tahun 2023 sebanyak 47 lahan telah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN.
Program pengamanan aset daerah ini akan dilaksanakan hingga selesai, dengan target pada tahun 2025 seluruh lahan milik daerah sudah memiliki sertifikat.
"Mudah-mudahan tahun 2025 nanti, seluruh lahan milik pemerintah ini sudah memiliki sertifikat semuanya. Selain untuk penertiban aset, ini juga menindaklanjuti perhatian dari KPK RI," ungkapnya. (*)