RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum pihak terkait Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea tampak geregetan seusai mendengar keterangan dari salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN, Anthony Budiawan, pada sidang lanjutan perkaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4) pagi WIB.
Hotman meminta ahli tersebut tidak hanya sekadar bicara atau istilahnya; omon-omon.
“Dia sebagai ahli seharusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuma ‘omon-omon',” kata Hotman.
Pembelaan Hotman sebagai kuasa hukum pihak terkait dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, berawal ketika Anthony Budiawan selaku ahli di bidang ekonomi, menyampaikan paparannya mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Pemilik F1 Resmi Beli MotoGP
Anthony mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan Paslon 02, yaitu dengan pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Jokowi tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, dia menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp 50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Saat pihat terkait (tim Prabowo-Gibran) mendapat kesempatan bertanya, Hotman pun mempertanyakan kepada ahli apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan.
“Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan oleh karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara itu, tidak ada satu pun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” ujar Hotman.
“Nanti serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tetapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak,” Anthony menjawab.
Hotman belum puas, dia kembali menanyakan hal yang sama setelah ia merasa pertanyaannya tidak dijawab.
Ketua Majelis Sidang Suhartoyo pun menyerahkan kepada Anthony apakah mau menjawab atau tidak.
“Saya serahkan kepada majelis karena keputusannya ada di Mahkamah Konstitusi, jadi, saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” Anthony menjawab.
“Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi jika sama dengan yang diinginkan,” ujar Suhartoyo.
Menanggapi pernyataan Anthony, Hotman menilai Anthony sebagai ahli yang menerangkan harus berkonsekuensi atas pernyataannya.
“Mohon izin Majelis, kan dia yang memulai. Dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini. Dia harus konsekuen sebagai ahli yang menerangkan,” kata Hotman.
“Iya, tetapi bagian soal menjadi apakah kewenangan MK kan tidak dijawab dan diserahkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.
Pada akhirnya, Hotman pun kembali menegaskan bahwa Anthony sebagai ahli seharusnya bertanggung jawab atas pernyataannya dan tidak sekadar bicara atau “omon-omon”.
Hotman tampak belum puas dengan keterangan dan jawaban ahli, tetapi ketua tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendera yang duduk di depan Hotman tampak memberi kode agar Hotman bersabar.
Timnas AMIN pada agenda hari ini, menghadirkan tujuh ahli dan sebelas saksi.
Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, dan Djohermansyah Djohan.
Kemudian, sebelas saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun. (jp)