Tok! DPR RI Sahkan Revisi Undang Undang Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun

Kamis 28 Mar 2024 - 13:01 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

Ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

Ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.

Ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui oleh Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada tanggal 5 Februari 2024.

Achmad Baidowi juga menyatakan bahwa salah satu poin krusial yang disepakati adalah terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

"Kami telah mendengar aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menekankan perlunya revisi UU Desa, dan aspirasi tersebut telah kami tangkap dan dijadikan usulan inisiatif DPR," ungkapnya.(*)

Kategori :