RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - RM (31), seorang pria asal kecamatan Uram Jaya terpaksa harus dilumpuhkan anggota Unit Pidum Streskrim Polres Lebong, dengan menggunakan timah panas pada kedua kakinya.
RM yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekearasan atau Curas, terpaksa ditembak petugas lantaran mencoba melawan dan melarikan diri dari Polisi.
Diketahui, RM juga sudah pernah menjalani hukum penjara atau residivis kasus pemerkosaan yang dovonis hakim 13 tahun penjara pada tahun 2016 silam.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., SIK, MH membenarkan jika RM pelaku curas yang berhasil diamankan anggotanya sudah pernah divonis humukam 13 tahun penjara, atas kasus pemerkosaan di Kabupaten Lebong.
Baca Juga: Mutasi Susulan, Bupati Lebong Langsung Ngegas Lantik 36 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya
"Benar, RM ini merupakan residivis kasus pemerkosaan di Kabupaten Lebong. Dan kali ini yang bersangkutan kembali berulah dan berhasil ditangkap oleh anggota," kata Kasat.
Kasat menjelaskan, RM ditankap pihaknya karena melakukan aksi Curas terhadap seorang pelajar atau mahasiswa bernama Zulkarnain Ais Zul bin Habil Yamin di Desa Lemeu.
Saat itu pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memaksa korban untuk menyerahkan barang berharga, korban berhasil melarikan diri, namun mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.300.000.
"Penanbgkapan terhadap RM pada tanggal 20 Maret 2024 lalu. Anggota yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung bergera melakukan penangkapan. Namun saa penangkapan pelaku melawan petugas dengan senjata tajam, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan 2 butir timah panas pada kaki kanan dan kiri," ujar Rizky.
Tambah Kasat , dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu satu bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor Yamaha FIZ R warna hitam.
"Saat ini pelaku masih menjalani perawatan kakinya di Mapolres Lebong, sembari itu pelaku masih terus dimintai ketaerangan oleh penyidik Polres Lebong," demikian Kasat. (*)