RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Untuk memastikan kesiapan objek wisata, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong berencana dalam waktu dekat akan meninjau langsung kondisi kesiapan objek wisata di Kabupaten Lebong.
Sejumlah objek wisata di Kabupaten Lebong diperkirakan akan menjadi tujuan utama bagi masyarakat lokal maupun luar daerah untuk menghabiskan waktu libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si, menyatakan bahwa momen libur lebaran ini merupakan waktu yang tepat untuk mempromosikan objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong.
"Momen lebaran tentunya akan banyak masyarakat dari luar daerah akan berkunjung ke Kabupaten Lebong untuk silaturahmi dan berwisata. Oleh karena itu, Disparpora ingin memastikan bahwa setiap pengelola objek wisata sudah mempersiapkan semuanya dengan baik," kata Riki.
Baca Juga: Perpusdes dan TBM Bakal Terima Bahan Bacaan
Riki juga menekankan ,bahwa setiap pengelola objek wisata diminta untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan wisatawan, terutama dengan prediksi bahwa libur lebaran tahun ini akan lebih ramai dari sebelumnya.
Dia berharap seluruh pengelola objek wisata mempersiapkan kawasan tersebut dengan sebaik mungkin.
"Lebaran tahun ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor pariwisata. Dab masyarakat setempat dapat memanfaatkan momen tersebut untuk berwirausaha dan meningkatkan ekonomi mereka sendiri," harapnya.
Diketahui pada tahun 2024, Disparpora Lebong menetapkan tiga objek wisata yang bertanggung jawab untuk memungut PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi.
Ketiga objek wisata tersebut adalah Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis, dan Pulau Harapan di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Target PAD dari retribusi tempat rekreasi yang ditetapkan dalam APBD 2024 adalah sebesar Rp 75 juta, yang tetap sama dengan target tahun sebelumnya.
Target penerimaan PAD dari masing-masing objek wisata sudah dibagi, yaitu Rp 45 juta untuk Air Putih, dan masing-masing Rp 15 juta untuk Danau Picung dan Pulau Harapan.
Pengelola objek wisata telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dengan kontrak selama satu tahun.
Oleh karena itu, setiap pengelola diminta untuk memenuhi target PAD yang telah ditetapkan agar tidak dievaluasi. (*)