RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebagai bentuk perlindungan terhadap karyawan perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko itu sengaja didirikan guna mengakomodir pekerja swasta yang tidak diberikan THR oleh perusahaan ditempat bekerja.
Dari setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan bagi perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi.
Plt. Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si mengatakan pendirian posko tersebut dilakukan untuk mengawal surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Ditentukan, Masyarakat Diajak Bayar Zakat
Dalam SE tersebut pada butir ke-2 dijelaskan jika pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran idul fitri.
"Untuk posko pengaduan THR sudah mulai kita buka di kantor Disnakertrans Lebong, jadi bagi pekerja perusahaan nantinya yang tidak menerima atau tidak dibayar THR 7 hari sebelum lebaran. Maka silakan sampaikan laporan pengaduannya untuyk kita tindaklanjuti," ujar Fakhrurrozi.
Fakhrurrozi menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1) menyebut kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan keatas maka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan sampai 12 bulan maka mendapatkan THR 60 persen dari gaji yang diterima.
"Untuk pembayaran THR ini diwajibkan ke setiap perusahaan yang mempekerja tenaga kerja atau buruh," jelasnya.
Untuk itulah, sambung Rozi, pihaknya mengimbau kepada setiap perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Lebong untuk dapat mulai mempersiapkan anggaran untuk pembayaran THR kepada masing-masing karyawan yang sudah menjadi kewajiban dan harus dilaksanakan setiap perusahaan.
"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayar THR kepada karyawan lebih dari awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," tandasnya. (*)