Besaran Zakat Fitrah Ditentukan, Masyarakat Diajak Bayar Zakat

Perangkat: Kepala KUA Topos berfoto bersama dengan pengurus masdjid.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setiap muslim di bulan Ramadan memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah, selain dari ibadah berpuasa.

Zakat ini dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok atau dengan uang, sebagai wujud ketaatan kepada Allah dan juga sebagai bentuk ibadah sosial yang mempererat hubungan sesama makhluk.

Kepala KUA Topos, Supin Andika, mengungkapkan bahwa hasil rapat Penentuan Qimat Zakat Fitrah 1445H/2024M Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong telah disepakati pada Rabu, 15 Maret 2024.

Zakat fitrah ditetapkan dengan jumlah 2,5 kg beras, atau setara dengan 3,5 liter, atau alternatifnya sebanyak 10 canting per orang.

Baca Juga: Portal Jalan di Desa Mangkurajo Berhasil Cegah Kemalingan

"Setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar 2,5 liter makanan pokok. Namun, umumnya masyarakat lebih memilih untuk membayar dalam bentuk uang, mengikuti kebiasaan yang telah ada. Jika dikonversi ke harga beras, ini setara dengan," ungkap Supin Andika.

Supin menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Untuk orang yang mampu dan mengkonsumsi beras kualitas super, zakatnya sebesar Rp 42 ribu. Sedangkan untuk yang mengkonsumsi beras lokal, zakatnya adalah sebesar Rp 35 ribu.

"Jika membayar dalam bentuk uang, jumlahnya tergantung pada jenis beras yang dikonsumsi. Namun, untuk pembayaran dengan beras, tetap dihitung sebanyak 10 canting per orang," tandasnya. (*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan