RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Armed Wijaya MH, menegaskan kepada seluruh penyidik kepolisian untuk tidak memihak dalam menangani suatu kasus, terutama kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor).
Jika ada indikasi keberpihakan, mereka diinstruksikan untuk melapor langsung kepada dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat kunjungan ke Kabupaten Lebong untuk menyerahkan bantuan sosial (Bansos) kepada ratusan masyarakat setempat pada Kamis, 14 Maret 2024.
"Setiap kasus yang ditangani harus diselesaikan," perintahnya dilansir dari bengkuluekspress.bacakoran.co
Baca Juga: Dukung Sektor Pertanian Pemdes Semelako II Bangun Irigasi 340 Meter
Di Kabupaten Lebong, terdapat empat dugaan kasus korupsi yang masih diselidiki, antara lain dugaan korupsi dalam pembangunan Intake dan jaringan pipa air baku di Kecamatan Lebong Utara pada tahun anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp 16,6 miliar, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Pendidikan Dikbud Kabupaten Lebong pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 21 miliar.
Serta dugaan kasus korupsi DAK Bidang Pendidikan Dikbud Lebong pada tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp 27 miliar, dan dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana (Bokb) pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,4 miliar.
Kapolda menekankan pentingnya penanganan kasus korupsi dengan profesionalitas serta menegaskan perlunya menuntaskan semua proses hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dia juga memastikan bahwa penanganan kasus korupsi baik di Polda Bengkulu maupun di Polres jajaran terus berjalan, dan meminta kepada siapa pun yang memiliki informasi mengenai potensi keberpihakan atau pelanggaran lainnya untuk melaporkannya kepadanya.
Namun, meskipun puluhan pihak sudah dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lebong, penanganannya terlihat stagnan.
Hingga saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan, sementara masyarakat menantikan hasil dari penyelidikan kepolisian. (*)