Besaran gaji dan honor ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan ketentuan yang telah diatur.
Besaran Gaji Kepala Desa
Gaji kepala desa ditetapkan minimal sebesar 2.426.640 rupiah, setara dengan 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang 2A.
Hal ini menunjukkan bahwa gaji kepala desa setara dengan ASN atau PNS.
Besaran Gaji Sekretaris Desa
Gaji sekretaris desa minimal adalah 1.224.420 rupiah, setara dengan 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan 2A.
Sebagai atasan langsung dari perangkat desa, sekretaris desa memiliki tanggung jawab yang cukup besar.
Besaran Gaji Perangkat Desa
Gaji perangkat desa ditetapkan minimal sebesar 2.222.200 rupiah, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Ini mencakup gaji untuk kasi, kaur, dan kepala wilayah atau kadus.(*)