Besaran Honor dan Gaji Perangkat Desa: Pengaturan dan Rincian

Jumat 08 Mar 2024 - 12:28 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam konteks pengaturan besaran honor dan gaji perangkat desa, penting untuk memahami dasar penggajian yang mengatur hal tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015, menjadi rujukan utama.

Aturan ini mengatur secara detil tentang besaran honor dan gaji untuk perangkat desa, kepala desa, dan kepala wilayah.

BACA JUGA:Banjir Melanda Kota Padang: Rumah Terendam, Warga Terpaksa Mengungsi

Perubahan dalam Pengaturan Gaji

Pada tanggal 28 Februari 2019, terjadi perubahan signifikan terkait pengaturan gaji perangkat desa.

Pada tanggal tersebut, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Perubahan ini mencakup revisi pada pasal 81, yang menjadi fokus utama dalam pembahasan ini.

BACA JUGA:PPPK Makin Sejahtera, Gaji Baru Hampir Setara PNS Golongan IVa, Bersyukurlah

Rincian Besaran Gaji dan Honor

Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Kepala Wilayah

Penghasilan tetap bagi perangkat desa, kepala desa, dan kepala wilayah diatur berdasarkan alokasi dana desa (ADD).

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten atau kota.

BACA JUGA:Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?

Kategori :