RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian ESDM mengeluarkan aturan terkait penyaluran subsidi listrik. Aturan itu yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Seperti dikutip Jumat (1/3/2024), pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan, subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga diberikan melalui tarif tenaga listrik.
Lalu, di Ayat 2 dijelaskan, penerima subsidi tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 merupakan konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria (a) daya 450 volt-ampere (R-l/TR), atau (b) daya 900 volt-ampere (R-l/TR) berdasarkan hasil pemadanan data konsumen dengan data dasar.
Di Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, pemadanan data dilakukan terhadap konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR) dan daya 900 volt-ampere RTM (R-l/TR).
Baca Juga: 4 Bansos yang Cair Bulan Puasa Ini, Ada BLT Rp 600 Ribu
Pemadanan data sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan membandingkan data antara data konsumen dan data dasar. Hal itu tertulis di Pasal 3 Ayat 2.
"Subsidi Tarif Tenaga Listrik hanya diberikan kepada 1 (satu) orang dalam 1 (satu) kartu keluarga untuk setiap satuan instalasi tenaga listrik," bunyi Pasal 3 Ayat 3.
Di Pasal 3 Ayat 4 dijelaskan, pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data konsumen dengan data dasar.
Dijelaskan di Pasal 4, pemadanan data dilakukan melalui (a) sistem layanan penghubung/web service, dan/atau (b) secara langsung/on desk.
Lebih lanjut, pada Pasal 5 Ayat 1 disebutkan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setiap 3 bulan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Kemudian di Ayat 2, dalam hal konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR) tidak terdapat dalam hasil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 huruf b, maka (a) konsumen tidak diberikan subsidi tarif tenaga listrik pada bulan berikutnya.
"PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 (Sembilan Ratus) volt-ampere-RTM (R-1 /TR)," bunyi Pasal 5 Ayat 2 huruf b.
Kemudian, pada Pasal 5 Ayat 3 dijelaskan, dalam hal konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 volt-ampere-RTM (R-l/TR) terdapat dalam basil pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 huruf b, maka (a) konsumen diberikan subsidi tarif tenaga listrik pada bulan berikutnya.
Lalu, (b) PLN menyesuaikan tarif tenaga listrik menjadi tarif tenaga listrik konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR).
Sebagai catatan, definisi data dasar dalam aturan ini ialah data terpadu kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau data lainnya dari wali data atau produsen data yang berwenang sebagai dasar pemberian bantuan sosial termasuk subsidi tarif tenaga listrik. Sementara, data konsumen adalah keseluruhan data dan informasi mengenai konsumen yang dikelola PT PLN (Persero).