Pemerintah Putar Otak Cari Solusi Nasib Pedagang Thrifting

Suasana toko thrifting di Pasar Senen Jaya 1 & 2, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya bakal mencari formulasi sebagai solusi terkait nasib para pedagang baju atau barang bekas (thrifting).

Sebab menurut Maman, pemerintah tidak ingin pedagang thrifting kehilangan pekerjaanya setelah penjualan baju bekas resmi dilarang peerintah.

“Kepentingan kami dan juga pemerintah di situ (keberlanjutan aktivitas ekonomi). Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Nanti kita akan cari formulasi terbaik, formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini, baik untuk pedagang maupun aturan lain,” kata Menteri dikutip Senin (1/12). 

Maman mengatakan, pihaknya juga mendapatkan sejumlah aspirasi, termasuk untuk mempertahankan usaha mereka.

“Jadi saya pikir ini langkah bagus, yang terpenting ini bisa duduk bareng dulu. Kalau kami sudah bisa duduk bareng, enak. Jadi kami akan mencari solusi yang terbaik, dan yang terpenting kita tahu dulu kondisi riil di lapangan,” ujar dia.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemerintah mampu menjaga aktivitas perdagangan di masyarakat. 

“Di satu sisi ada aturan, di satu sisi juga ada kepentingan perdagangan, aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Nah ini nanti kita akan coba cari formulasinya,” kata Maman.

“Saya melihatnya juga kita tidak bisa langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Yang terpenting, pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro, kecil dan menengah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/11) dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.

Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.

Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.(jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan