Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Jadi, yuk segera mendaftar dan semoga berhasil! (*)
Kategori :