Kemendikdasmen Buka Pendaftaran TKA hingga 5 Oktober, Jadwal dan Cara Mendaftar

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) murid kelas 12 pada 24 Agustus 2025. -Foto humas Kemendikdasmen-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) murid kelas 12 pada 24 Agustus 2025.
TKA merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas mutu pendidikan sekaligus menyediakan tolok ukur kompetensi akademik yang setara dan adil bagi seluruh peserta.
Meskipun TKA tidak diwajibkan dan tidak menjadi syarat kelulusan, informasi dari hasil TKA bermanfaat bagi murid untuk mengetahui capaian kemampuan akademiknya melalui asesmen yang terstandar dari pemerintah.
“Tes Kemampuan Akademik tidak hanya menjadi alat seleksi, tetapi juga sarana untuk mengenali potensi diri dan merancang pengembangan akademik secara lebih tepat,” ujar Kepala Badan Standard, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, Rabu (27/8).
Pada proses pendaftaran TKA, murid mengonfirmasi berpartisipasi dalam TKA serta menentukan mata pelajaran pilihan yang akan ditempuh.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 102 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Keputusan menteri ini diharapkan menjadi salah satu rujukan dalam menentukan mata pelajaran pilihan di TKA.
Adapun jadwal pendaftaran dan pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Pendaftaran telah dibuka sejak 24 Agustus 2025 sampai 5 Oktober 2025 melalui laman resmi https://tka.kemendikdasmen.go.id
2. Tes dilaksanakan pada 1 s.d. 9 November 2025.
3. Pengumuman hasil Januari 2026.
Kemendikdasmen menjamin, tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses pendaftaran karena seluruh pelaksanaan TKA ditanggung pemerintah.
Tahapan prosedur pendaftaran adalah sebagai berikut:
1) Murid melalui operator pendataan di satuan pendidikan melakukan pendaftaran melalui situs resmi. https://tka.kemendikdasmen.go.id